Dinkominfo

Kedudukan Dinas Komunikasi dan Informatika diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya.

Urusan Dinas Komunikasi dan Informatika

  1. Komunikasi dan Informatika
  2. Statistik
  3. Persandian

Uraian Tugas dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.