Dinkominfo
  • 9 May 2023
Galeri Detail

Berpedoman pada surat edaran dari Sekretaris Daerah Kota Surabaya, terhitung dari 01 Mei 2023 seluruh pegawai (ASN dan Non ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menyanyikan Lagu Wajib Nasional di lingkungan kerja pada pukul : 1. Pukul 08.00 WIB : Lagu Indonesia Raya 2. Pukul 16.00 WIB : Lagu Bagimu Negeri Kegiatan tersebut diciptakan guna meningkatkan semangat Nasionalisme serta memperkuat rasa Persatuan Kesatuan Bangsa.